JAKARTA, 1 September 2026 — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mendalami penerapan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD) melalui sharing session bersama Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Selasa (1/9).
Auditor Madya Itjen Kemenimipas Edo Gurning menyampaikan bahwa sharing session tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh pembelajaran mengenai penerapan MPJHD dan mekanisme penegakan disiplin secara menyeluruh. Pembelajaran itu mencakup proses pemeriksaan pelanggaran, penentuan tingkat dan jenis hukuman, hingga mekanisme penetapan keputusan disiplin sebagai bahan kajian untuk memperkuat mekanisme penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas.
Auditor Madya Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan Muhammad Ibnu menjelaskan proses penegakan disiplin secara end-to-end, mulai dari penerimaan informasi, investigasi dan verifikasi, tindakan proaktif atau manajerial, hingga penegakan disiplin. Dalam mekanisme tersebut, MPJHD menggunakan pendekatan scoring untuk membantu menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin serta mengurangi disparitas hukuman pada pelanggaran yang relatif sama. Proses penanganan perkara juga didukung pemanfaatan sistem informasi dan ditargetkan selesai paling lama 90 hari.
Penerapan MPJHD mempertimbangkan pasal utama pelanggaran sebagai dasar penilaian, disertai sejumlah faktor seperti jumlah pasal, rekam jejak hukuman disiplin, kesengajaan, dan hambatan pemeriksaan. Faktor yang meringankan, antara lain sikap kooperatif dan inisiatif mengungkap kasus, turut diperhitungkan sebelum hasil scoring menentukan tingkat hukuman ringan, sedang, atau berat. Muhammad Ibnu juga menjelaskan bahwa grading dan scoring dilakukan setelah proses pemeriksaan, sementara penegakan disiplin ditempatkan sebagai bagian dari pembinaan dengan melihat permasalahan secara utuh.
Bagi Itjen Kemenimipas, hasil sharing session menjadi bahan pembelajaran dan kajian untuk melihat kemungkinan penguatan mekanisme penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas. Kegiatan tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan atas informasi dan pengalaman yang dibagikan, sekaligus membuka ruang komunikasi dan koordinasi untuk pelaksanaan transfer knowledge. Adapun kemungkinan penerapan atau adopsi MPJHD di lingkungan Kemenimipas belum menjadi keputusan final dan masih memerlukan kajian serta pembahasan lebih lanjut.