Berita Umum

Konflik Kepentingan Tak Boleh Dibiarkan

15 September 2026
Administrator
180 dibaca
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan secara hybrid, Senin (14/9/2026), untuk mendorong pencegahan dan pengendalian konflik di seluruh satuan kerja.


“Kewenangan yang besar, bila tidak disertai dengan integritas dan pengelolaan konflik kepentingan yang baik, akan menjadi celah yang sangat rawan disalahgunakan,” ujar Anak Agung Gde Krisna, Inspektur Wilayah I. Ia menegaskan, potensi konflik kepentingan perlu dikenali dan dikelola sejak awal agar tidak memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pelayanan publik.

Kegiatan dibuka Anak Agung Gde Krisna dengan menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari penguatan integritas di lingkungan Kemenimipas. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan keynote speech oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Iwan Santoso.


“Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik adalah musuh senyap dari pelayanan publik yang prima,” ujar Iwan. Ia menekankan bahwa setiap keputusan dan layanan aparatur negara harus berpijak pada aturan, bukan kepentingan pribadi, kedekatan, maupun imbalan tertentu.


Setelah itu, dilakukan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.K. Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.K. Jakarta sebagai piloting project, disaksikan Inspektur Jenderal selaku Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. Komitmen tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat penerapan pengelolaan konflik kepentingan di satuan kerja.


Materi utama disampaikan Siti Sofiatun, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal, yang membahas pengelolaan konflik kepentingan secara teknis dan aplikatif. Materi mencakup jenis dan sumber konflik, area yang berpotensi menimbulkan konflik, mekanisme identifikasi, pencatatan dan deklarasi, hingga analisis, pengendalian, monitoring, dan evaluasi. Pemahaman tersebut diharapkan membantu seluruh satuan kerja mengenali potensi konflik sejak dini dan mengambil langkah pengendalian sebelum memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas.

Pengelolaan konflik kepentingan membutuhkan keterbukaan dan keberanian untuk mengungkap potensi kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan kedinasan. Langkah ini sekaligus memperkuat peran APIP dalam pencegahan dan pembinaan, sehingga pengawasan hadir sebagai mitra strategis bagi satuan kerja dalam membangun pengendalian yang efektif. Dengan keterlibatan seluruh satuan kerja melalui sosialisasi secara hybrid, komitmen menjaga integritas diharapkan tumbuh menjadi budaya kerja yang konsisten dan berkelanjutan.
Share:
Author
Administrator Administrator

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Artikel Terkait

PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEMBINAAN WBP DI SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEM...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, melaksanakan keg...

Baca Selengkapnya
TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SU...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, memimpin kegiatan...

Baca Selengkapnya
KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI PERTAMA TAHUN 2025 Berita Umum
08 Dec 2025 KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI...

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar peringatan Hari Bakti Ke-...

Baca Selengkapnya
Scroll