RUTENG, 2 September 2026 — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti dampak gempa di Rutan Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dengan menyiapkan pemulihan fasilitas dan mitigasi risiko bagi warga binaan.
Kegiatan penanganan dan peninjauan pascabencana diikuti Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Ian Fidihanto Markos bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pemerintah daerah setempat. Kehadiran Inspektur Wilayah II turut memastikan kondisi bangunan serta Barang Milik Negara yang terdampak menjadi bagian dari perhatian dalam proses pemulihan.
Hasil peninjauan menunjukkan sejumlah fasilitas Rutan Ruteng mengalami kerusakan akibat gempa, terutama Blok B, kapela, dan bengkel kerja yang mengalami kerusakan berat. Untuk memitigasi risiko keselamatan dan keamanan, sebanyak 80 warga binaan dipindahkan dari Rutan Ruteng ke Lapas Ende dan 50 lainnya ke Rutan Bajawa. Setelah pemindahan tersebut, sebanyak 34 warga binaan masih berada di Rutan Ruteng.
Penanganan juga mencakup pendataan dan pengamanan Barang Milik Negara, baik yang mengalami kerusakan maupun yang masih dalam kondisi baik. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh aset terdampak tetap teridentifikasi dan terlindungi selama proses pemulihan. Kondisi bangunan juga menjadi bahan untuk menghitung tingkat kerusakan dan menentukan kebutuhan rehabilitasi fasilitas.
Kemenimipas selanjutnya menyiapkan rehabilitasi fasilitas yang mengalami kerusakan agar Rutan Ruteng dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya. Pemulihan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan sebelum fasilitas digunakan secara optimal. Upaya tersebut diharapkan mempercepat pemulihan layanan pemasyarakatan sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap tertib dan akuntabel.