Tangerang — Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dituntut semakin strategis, tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga memberikan insight dan foresight untuk membantu organisasi mengelola risiko dan mencapai tujuan.

Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Sally Salamah, saat menjadi keynote speaker pada Evaluasi Kapabilitas APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Vivere Hotel Artotel Curated, Serpong, Tangerang, Selasa (8/9/2026). “Kapabilitas APIP bukan tentang mencapai level, tetapi tentang menjadi semakin mampu memberikan nilai bagi organisasi,” ujarnya. Menurutnya, orientasi tersebut perlu menjadi dasar dalam melihat hasil evaluasi sekaligus menentukan arah penguatan APIP.
Penguatan peran itu tercermin melalui tiga perspektif pengawasan. Hindsight memberikan keyakinan atas kepatuhan dan pencapaian tujuan, insight menghadirkan advis objektif mengenai risiko dan pengendalian, sedangkan foresight membantu organisasi mengantisipasi risiko melalui peringatan dini. Dengan pendekatan tersebut, APIP diharapkan hadir lebih awal dan mampu memberikan perspektif yang relevan bagi pengambilan keputusan.
Arah tersebut sejalan dengan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 yang menggeser orientasi dari sekadar penilaian kapabilitas menuju peningkatan kapabilitas APIP. Model baru mencakup lima elemen, yaitu Kualitas Peran dan Layanan, Profesionalisme Penugasan, Manajemen Pengawasan, Pengelolaan Kinerja dan Sumber Daya Pengawasan, serta Budaya dan Hubungan Organisasi, dengan Kualitas Peran dan Layanan menjadi elemen berbobot terbesar, yakni 40 persen.
Kualitas pengawasan menjadi titik penting dalam perubahan tersebut. Setiap penugasan diharapkan tidak berhenti pada identifikasi permasalahan, tetapi mampu menemukan akar masalah dan menghasilkan rekomendasi yang mendorong perbaikan sistemik, didukung perencanaan berbasis risiko, kompetensi, sumber daya, serta proses pengawasan yang profesional.
Peningkatan kapabilitas juga membutuhkan dukungan seluruh unsur organisasi. Pimpinan APIP bertanggung jawab menggerakkan peningkatan kapabilitas, sedangkan pimpinan organisasi perlu menyediakan dukungan kebijakan, sumber daya, independensi, dan akses informasi agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif.
Karena itu, evaluasi kapabilitas tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan titik awal perbaikan. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk memperkuat area yang masih perlu ditingkatkan dan membangun kapabilitas secara berkelanjutan. Dengan demikian, APIP tidak hanya semakin matang secara kelembagaan, tetapi juga semakin mampu memberikan nilai tambah dan mendukung pencapaian tujuan Kemenimipas.