JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) ini menjadi wujud komitmen Kementerian dalam membangun budaya integritas bersama para mitra kerja guna menciptakan hubungan kerja yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi. Kegiatan berlangsung di Aula Jusuf Adiwinata Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (21/7/2026).
Mewakili Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti menegaskan bahwa keberhasilan Program Pengendalian Gratifikasi tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan komitmen dan dukungan seluruh mitra kerja.
"Kami tidak sendiri dalam menyelenggarakan Program Pengendalian Gratifikasi. Kami mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab bersama dengan seluruh mitra kerja. Kegiatan ini bukan hanya untuk menyamakan persepsi, tetapi agar seluruh mitra kerja memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa terdapat tindakan-tindakan yang dapat membahayakan apabila tidak dipahami sejak awal," ujar Ika.
Menurut Ika, setiap pelaksanaan pekerjaan harus berpedoman pada prinsip "sukses dan selamat." Keberhasilan tidak hanya diukur dari tercapainya target pekerjaan, tetapi juga dari proses yang dilakukan secara benar. Pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu, memenuhi standar kualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keberhasilan yang dicapai akan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga seluruh pihak dapat bekerja secara profesional dan terhindar dari risiko pelanggaran.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat Program Pengendalian Gratifikasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-OT.02.01-26 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan di seluruh satuan kerja. Selain itu, Kementerian telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada 5 Unit Kerja Eselon I, 178 satuan kerja Imigrasi, dan 662 satuan kerja Pemasyarakatan. Kementerian juga telah mengimplementasikan Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sarana pelaporan gratifikasi secara elektronik.
Pada tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pertama kalinya mengikuti Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Partisipasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat implementasi pengendalian gratifikasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi sesuai standar yang ditetapkan KPK.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan diikuti oleh penyedia barang dan jasa, vendor, konsultan, biro perjalanan, serta berbagai mitra kerja yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh mitra kerja dalam menerapkan prinsip-prinsip integritas pada setiap bentuk kerja sama. Dengan kolaborasi yang kuat, budaya antigratifikasi diharapkan semakin mengakar sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.