Profil Lembaga

Sejarah

Sejarah

Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawasan intern yang memiliki peran strategis dalam memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di lingkungan kementerian.

Sejalan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kelembagaan, Inspektorat Jenderal secara historis berkembang mengikuti perubahan struktur organisasi kementerian yang menaungi urusan imigrasi dan pemasyarakatan.

Pada awalnya, fungsi pengawasan intern terhadap bidang imigrasi dan pemasyarakatan dilaksanakan dalam kerangka organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya. Dalam struktur tersebut, Inspektorat Jenderal berperan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit-unit kerja di bidang hukum, termasuk imigrasi dan pemasyarakatan.

Perkembangan kebijakan nasional kemudian mendorong dilakukannya penataan organisasi kementerian negara. Penataan ini diwujudkan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada tanggal 5 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan secara resmi dialihkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seiring dengan pengalihan tugas dan fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal ditetapkan sebagai salah satu unsur utama organisasi kementerian yang memiliki kedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dalam struktur organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal memiliki mandat menyelenggarakan pengawasan intern terhadap seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Fungsi pengawasan ini meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas kinerja dan keuangan, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024, Inspektorat Jenderal memasuki babak baru sebagai aparat pengawasan intern pada kementerian yang secara khusus menangani bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Keberadaan Inspektorat Jenderal diharapkan semakin memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah, mendorong peningkatan kinerja organisasi, serta memastikan setiap kebijakan dan program kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Scroll