Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025
LAPORAN
Tahun 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas atas pelaksanaan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran. Di dalamnya memuat gambaran mengenai pencapaian sasaran-sasaran program tahunan yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Program (IKP) yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Inspektorat Jenderal Tahun 2025-2029, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Pimpinan.
Pada Awal sebelum ditetapkan Rencana Strategis Inspektorat Jenderal mengemban 5 (lima) IKP sebagaimana dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja, Pada bulan november 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengalami perubahan Perjanjian Kinerja yang didasari dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025-2029, yang dimana Inspektorat Jenderal mengemban 1 (satu) IKP.