Profil Lembaga

Tugas dan Fungsi

Tugas Inspektorat Jenderal :

" Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan "


Fungsi Inspektorat Jenderal :

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dilingkungan kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan intern dilingkungan Kementerian terhadap kinerja dan
      keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan dilingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.



Scroll