Tugas Inspektorat Jenderal :
" Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan "
Fungsi Inspektorat Jenderal :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dilingkungan kementerian;
- Pelaksanaan pengawasan intern dilingkungan Kementerian terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; - Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan dilingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.