Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat pengawasan internal sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola pelayanan publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terdiri atas Bidang Keimigrasian, Bidang Pemasyarakatan, dan Bidang Penguatan Pengawasan. Dalam struktur tersebut, Inspektorat Jenderal ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Penguatan Pengawasan, didampingi Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum sebagai Wakil Koordinator. Sebagai tindak lanjut, Bidang Penguatan Pengawasan menggelar Rapat Pembahasan Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Ruang Rapat Inspektur Jenderal, Selasa (30/6).
Plt. Inspektur Jenderal menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun ruang lingkup kegiatan, pembagian tugas, dan kertas kerja sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi. "Perlu disusun ruang lingkup dan kertas kerja agar pelaksanaan tugas tidak tumpang tindih. Kita juga akan membentuk tim kecil untuk menyusun rencana aksi sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi," ujarnya.
Dalam rapat, peserta membahas tugas Bidang Penguatan Pengawasan, yaitu mengevaluasi efektivitas pengawasan internal, kualitas penanganan pengaduan, mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan, menyusun rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut hasil evaluasi. Pembahasan juga menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko, integrasi sistem pelayanan dengan sistem pengawasan, serta penguatan pengawasan berjenjang hingga tingkat wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Selaku Wakil Koordinator Bidang Penguatan Pengawasan, Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik Kementerian sudah menunjukkan hasil yang baik, namun aspek integritas masih perlu diperkuat. "Tugas tim ini cukup berat karena kita harus memastikan pelayanan yang baik juga diikuti dengan penguatan integritas. Melalui evaluasi ini, kita ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menyusun rencana aksi, kertas kerja, serta mekanisme evaluasi yang akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan. Melalui Bidang Penguatan Pengawasan, Inspektorat Jenderal akan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi guna menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.