Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendorong penguatan sistem pengelolaan konflik kepentingan yang lebih terukur, implementatif, dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran serta penguatan tata kelola organisasi. Senin (14/07/2026).
Inspektur Wilayah I, Agung Krisna, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan konflik kepentingan harus mampu memberikan panduan yang jelas bagi seluruh jajaran dalam mengenali dan memitigasi potensi konflik kepentingan.
“Pengelolaan konflik kepentingan harus dibangun sebagai sistem pencegahan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setiap pegawai perlu memahami kapan dirinya berada dalam situasi konflik kepentingan, bagaimana mendeklarasikannya, serta langkah pengendalian yang harus dilakukan agar keputusan dan pelaksanaan tugas tetap objektif dan akuntabel,” ujar Agung.
Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus dalam penyempurnaan Rancangan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang dibahas bersama jajaran APIP dan pengelola regulasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pembahasan difokuskan pada pemetaan jabatan rentan berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing jabatan. Pemetaan tersebut diharapkan dapat memperkuat identifikasi potensi konflik kepentingan, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi risiko.
Mekanisme deklarasi konflik kepentingan turut menjadi perhatian dengan memperjelas alur pelaporan kepada atasan langsung hingga penentuan bentuk pengendalian dan tindak lanjut. Pengelolaan konflik kepentingan juga didorong memanfaatkan sistem digital agar proses pelaporan, pendataan, pemantauan, dan penelusuran dapat dilakukan secara efektif serta terdokumentasi dengan baik.
Penguatan pengelolaan selanjutnya diarahkan melalui integrasi pengelolaan konflik kepentingan dengan manajemen risiko fraud dalam SIMRISK. Konflik kepentingan dipandang sebagai salah satu faktor yang berpotensi meningkatkan risiko fraud, sehingga identifikasi dan pengelolaannya perlu menjadi bagian dari proses manajemen risiko organisasi.
Deklarasi konflik kepentingan juga diusulkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengembangan manajemen kepegawaian, termasuk proses promosi, mutasi, dan penempatan pegawai. Sementara itu, pelaksanaan pelatihan pengelolaan konflik kepentingan diarahkan menjadi kewenangan BPSDM atas permintaan satuan kerja, sedangkan layanan konsultansi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Hasil penyempurnaan substansi selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama dalam proses harmonisasi rancangan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme pengelolaan konflik kepentingan yang mudah diterapkan di seluruh tingkatan organisasi. Melalui penguatan sistem tersebut, Inspektorat Jenderal mendorong terwujudnya proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas yang semakin objektif, transparan, dan akuntabel.