Berita Umum

Disiplin ASN Diperkuat Melalui Pemahaman Regulasi

22 January 2026
Administrator
44 dibaca


Pemahaman aparatur terhadap regulasi hukuman disiplin terus diperkuat sebagai upaya mencegah pelanggaran dan menjaga profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Penguatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Mental Terpadu yang digelar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal, Ian Fidhianto Markos, menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus dilaksanakan secara objektif, seksama, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 agar berjalan profesional dan akuntabel.



Dalam penguatan tersebut, disampaikan substansi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin. Materi meliputi hak dan kewajiban ASN, ruang lingkup pengaturan hukuman disiplin, jenis hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, alur pemeriksaan, upaya administratif, serta kewajiban pendokumentasian hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan regulasi ini disampaikan kepada 115 aparatur yang terdiri atas 83 pegawai Pemasyarakatan dan 32 pegawai Imigrasi dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Pulau Nusakambangan. Melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi, aparatur diharapkan mampu memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.



Selain aspek regulatif, penguatan juga diarahkan pada pembentukan sikap dan karakter aparatur. Peserta diajak melakukan refleksi diri untuk menumbuhkan budaya kepatuhan, memperkuat integritas, serta membangun sikap profesional dan bertanggung jawab dalam bekerja. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran internal aparatur bahwa disiplin merupakan bagian dari etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Kegiatan Pembinaan Mental Pegawai di Pulau Nusakambangan dilaksanakan pada 14 Januari hingga 7 Februari 2026, dengan Inspektur Wilayah II memberikan penguatan dan paparan materi pada 21 Januari 2026. Melalui penguatan pemahaman regulasi ini, kualitas kinerja ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan semakin meningkat dan selaras dengan nilai-nilai organisasi.
Share:
Author
Administrator Administrator

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Artikel Terkait

PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEMBINAAN WBP DI SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEM...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, melaksanakan keg...

Baca Selengkapnya
TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SU...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, memimpin kegiatan...

Baca Selengkapnya
KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI PERTAMA TAHUN 2025 Berita Umum
08 Dec 2025 KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI...

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar peringatan Hari Bakti Ke-...

Baca Selengkapnya
Scroll