Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keuangan melalui kegiatan konfirmasi atas Catatan Hasil Reviu (CHR) Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025 tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, meluruskan data, serta memastikan tindak lanjut yang tepat atas setiap catatan hasil reviu.
Dalam sambutannya, Inspektur Wilayah II, Ian F. Markos, menyampaikan apresiasi kepada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal beserta jajaran atas dedikasi dan komitmen dalam penyusunan laporan keuangan pada tahun pertama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apresiasi juga diberikan kepada tim reviu laporan keuangan yang telah menyelesaikan penugasan tepat waktu di tengah tingginya intensitas penugasan pengawasan lainnya. “Kegiatan konfirmasi ini merupakan forum strategis untuk menyamakan persepsi, meluruskan data, dan memastikan setiap catatan hasil reviu ditindaklanjuti secara tepat, sehingga kualitas pelaporan keuangan kementerian semakin andal dan akuntabel,” ujar Ian F. Markos.
Pelaksanaan reviu berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Prosedur reviu meliputi penelaahan konsistensi dan kewajaran penyajian laporan keuangan, permintaan keterangan serta klarifikasi kepada pengelola keuangan, dan analisis tren serta kesesuaian antar laporan. Reviu dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sebagai kementerian yang relatif baru, kompleksitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) menjadi perhatian utama. Beberapa area yang perlu mendapat fokus antara lain ketepatan pengakuan dan penyajian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan keimigrasian, pengendalian serta pencatatan persediaan pada satuan kerja pemasyarakatan, penatausahaan dan pengamanan BMN berupa tanah, bangunan, serta sarana dan prasarana lapas dan rutan, serta konsistensi antara laporan keuangan, laporan barang, dan laporan pendukung lainnya.
Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa catatan hasil reviu merupakan rekomendasi perbaikan pada aspek penyajian, pengungkapan, serta penguatan sistem pengendalian intern. Forum konfirmasi dipandang krusial untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara proporsional dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat kualitas pelaporan keuangan kementerian. “Inspektorat Jenderal hadir sebagai mitra strategis manajemen. Melalui sinergi yang kuat antara auditor dan pengelola keuangan, kita ingin memastikan laporan keuangan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” tambah Ian.
Melalui sinergi antara auditor dan pengelola keuangan, diharapkan laporan keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab. Transparansi, keterbukaan penyampaian data dukung, serta komitmen perbaikan berkelanjutan menjadi kunci mewujudkan laporan keuangan yang andal dan akuntabel, sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi kementerian.