Bandung – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Inspektur Wilayah IV, Jayanta Surbakti menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 pada satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 20–22 Januari 2026, bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat beserta jajaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, serta seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.
"Kepada satuan kerja harus diingat arsip itu penting, mulai dari keabsahannya, prosedurnya, sampai dengan penyimpanannya sehingga ketika data itu dibutuhkan dan diperiksa bisa cepat dan sah secara ketentuan yang ada,” tegas Jayanta.
Pendampingan bertujuan memastikan kesiapan data dan dokumen laporan keuangan, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kelancaran proses klarifikasi dan komunikasi dengan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Inspektur Wilayah IV Jayanta Surbakti bersama tim mengawali kegiatan dengan entry meeting pada Selasa, 20 Januari 2026, dan dilanjutkan dengan penguatan kepada seluruh satuan kerja pada Rabu, 21 Januari 2026.
Melalui kegiatan ini, satuan kerja didorong untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung secara lengkap, tertib, dan sesuai ketentuan, baik yang berkaitan dengan laporan keuangan, barang milik negara, persediaan, pelaksanaan kontrak, maupun perjalanan dinas. Pendampingan berjalan tertib dan seluruh satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat dinyatakan siap menghadapi pemeriksaan BPK.