Jakarta — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra I, menegaskan bahwa Janji Kinerja Inspektorat Jenderal Tahun 2026 harus dilandasi integritas sebagai jati diri dan budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Yan Sultra I menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen nyata jajaran Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sepanjang tahun 2026. Menurutnya, Janji Kinerja yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti pada tataran formal, melainkan harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan sehari-hari.
“Integritas bukan hanya tuntutan, tetapi jati diri yang harus tercermin dalam setiap sikap, keputusan, dan tindakan,” tegas Yan Sultra I.
Ia menekankan bahwa sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.