BADUNG – Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenimipas Agung Krisna mendorong jajaran Imigrasi Bali memperkuat kinerja, mengelola risiko, dan menjaga citra positif kementerian melalui program APIP SIAGA, Rabu (26/8/2026).
“Kami Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh tugas dan fungsi di satuan kerja dapat berjalan secara optimal. Mari kita tingkatkan kinerja bersama, tetap waspada, dan terus menjaga citra positif kementerian,” tegas Agung Krisna. Ia menekankan, APIP SIAGA menjadi ruang bagi APIP untuk menjalankan fungsi konsultasi sekaligus membantu satuan kerja mengenali risiko dan memperkuat akuntabilitas.Kegiatan APIP SIAGA (Konsultasi dan Menjaga Akuntabilitas) berlangsung secara hybrid dari Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung. Forum tersebut diikuti Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, para Kepala Satuan Kerja Imigrasi se-Bali, serta jajaran Inspektorat Wilayah I. Dalam forum itu, Itjen memaparkan evaluasi akuntabilitas, dengan capaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) internal Itjen mencapai 100 persen dan tindak lanjut temuan BPK sebesar 47 persen.
Selain evaluasi, forum dimanfaatkan untuk membahas sejumlah persoalan teknis yang dihadapi satuan kerja, mulai dari penyelesaian temuan pengadaan videotron, kepastian anggaran sewa gedung operasional 2027 berbasis RKBMN, hingga prosedur disiplin pegawai. APIP juga mendorong setiap satuan kerja mengidentifikasi risiko, menetapkan langkah mitigasi, dan menyusun rencana tindak lanjut secara terukur. Pendekatan tersebut memperkuat pergeseran pengawasan dari fungsi watchdog menuju tata kelola berbasis risiko dengan menempatkan APIP sebagai mitra strategis satuan kerja.
Terkait predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diperoleh sebelum pemisahan kementerian, APIP menjelaskan bahwa predikat tersebut tidak otomatis melekat pada struktur kementerian yang baru. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian PANRB, re-evaluasi akan dilakukan untuk menyesuaikan penataan struktur dan inovasi pelayanan publik di lingkungan Kemenimipas. Langkah tersebut diharapkan memastikan penguatan tata kelola berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan integritas satuan kerja.