JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM ditentukan oleh kualitas implementasi, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Santoso dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan dan Evaluasi ZI Tahun 2026 secara daring pada Selasa (31/3).
“Integritas adalah fondasi utama. Pembangunan ZI adalah janji kita kepada publik untuk memberikan layanan yang transparan, tanpa pungli, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Jenderal memaparkan bahwa proses pembangunan ZI di lingkungan Kemenimipas dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari penilaian mandiri oleh satuan kerja, dilanjutkan penilaian oleh kantor wilayah dan unit eselon I, hingga evaluasi oleh Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional. Tahapan ini mencakup seleksi administrasi, evaluasi LKE, panel, hingga verifikasi lapangan.
Selain memahami proses, satuan kerja juga diminta menyiapkan sejumlah hal penting. Di antaranya peningkatan capaian kinerja, penyusunan manajemen risiko yang komprehensif dan relevan dengan isu strategis, penguatan inovasi layanan yang berdampak, serta penyediaan data dukung yang valid dan berkualitas. Evaluasi sebelumnya juga menunjukkan pentingnya memastikan inovasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pemenuhan indikator.
Di sisi lain, Inspektorat Jenderal mengingatkan sejumlah hal yang harus dihindari dalam pembangunan ZI. Adapun praktik yang perlu dihindari antara lain orientasi pada reward, pembangunan yang instan tanpa perencanaan matang, kurangnya pelibatan stakeholder, serta mindset yang hanya berfokus pada dokumentasi. Selain itu, inovasi yang tidak berbasis kebutuhan dan keterlibatan pegawai yang tidak menyeluruh juga menjadi faktor penghambat keberhasilan.
Faktor lain yang dapat menggugurkan predikat WBK/WBBM juga menjadi perhatian, seperti lemahnya komitmen pimpinan, tidak aktifnya kanal pengaduan, rendahnya transparansi, serta masih adanya isu negatif terkait integritas di satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal mendorong seluruh satuan kerja untuk membangun Zona Integritas secara substantif dan berkelanjutan, sehingga mampu memenuhi standar penilaian dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.