MEDAN – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Inspektorat Wilayah I melaksanakan Reviu Belanja Bahan Makanan (Bama) berupa gas pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara pada 3–6 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut verifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus bagian dari penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan ketaatan pengelolaan keuangan negara berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Inspektur Wilayah I, Agung Krisna, menegaskan bahwa reviu tidak hanya bertujuan memastikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi satuan kerja untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
"Reviu ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat Jenderal dalam memastikan pengelolaan belanja negara, termasuk belanja bahan makanan berupa gas, dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui proses verifikasi ini, kami berharap setiap satuan kerja dapat memperkuat sistem pengendalian intern, menyempurnakan tata kelola keuangan, serta memitigasi potensi risiko yang dapat memengaruhi akuntabilitas pengelolaan anggaran," ujar Agung Krisna.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal terus memperkuat peran APIP sebagai assurance provider sekaligus mitra strategis bagi satuan kerja. Hasil reviu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan belanja bahan makanan, mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.