Berita Umum

Irwil I Pastikan Pengelolaan Belanja Bahan Makanan Sesuai Ketentuan

06 August 2026
Administrator
99 dibaca

MEDAN – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Inspektorat Wilayah I melaksanakan Reviu Belanja Bahan Makanan (Bama) berupa gas pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara pada 3–6 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut verifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus bagian dari penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan ketaatan pengelolaan keuangan negara berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Wilayah I, Agung Krisna, menegaskan bahwa reviu tidak hanya bertujuan memastikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi satuan kerja untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

"Reviu ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat Jenderal dalam memastikan pengelolaan belanja negara, termasuk belanja bahan makanan berupa gas, dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui proses verifikasi ini, kami berharap setiap satuan kerja dapat memperkuat sistem pengendalian intern, menyempurnakan tata kelola keuangan, serta memitigasi potensi risiko yang dapat memengaruhi akuntabilitas pengelolaan anggaran," ujar Agung Krisna.
Pelaksanaan reviu dilakukan melalui metode onsite dan on desk dengan menelaah dokumen, data pendukung, serta pelaksanaan pengelolaan belanja bahan makanan berupa gas di masing-masing satuan kerja. Tim Inspektorat Wilayah I memverifikasi proses perencanaan kebutuhan, pelaksanaan belanja, pengendalian, hingga pertanggungjawaban anggaran guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi area yang masih memerlukan penyempurnaan.
Selain reviu, Tim Inspektorat Wilayah I juga memberikan penguatan kepada satuan kerja terkait sistem pengendalian intern, manajemen risiko, budaya integritas, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, penegakan disiplin ASN, pembangunan Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, serta percepatan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan BPK.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal terus memperkuat peran APIP sebagai assurance provider sekaligus mitra strategis bagi satuan kerja. Hasil reviu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan belanja bahan makanan, mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Share:
Author
Administrator Administrator

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Artikel Terkait

PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEMBINAAN WBP DI SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEM...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, melaksanakan keg...

Baca Selengkapnya
TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SU...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, memimpin kegiatan...

Baca Selengkapnya
KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI PERTAMA TAHUN 2025 Berita Umum
08 Dec 2025 KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI...

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar peringatan Hari Bakti Ke-...

Baca Selengkapnya
Scroll