Kendari - Inspektorat Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dipimpin Inspektur Wilayah II lan F Markos, melakukan Reviu Aset Sementara Penggunaan (ASP) dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada 20-26 Desember 2025 di satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara.
Reviu menitikberatkan pada verifikasi fisik, kondisi, fungsi, serta kewenangan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan tidak ada pemanfaatan aset di luar dasar hukum dan pejabat berwenang. "Aset negara wajib berbasis legalitas. NUP dan NUPP harus jelas, penggunaan harus sesuai kewenangan, dan semua dibuktikan di lapangan. Ini bukan soal dokumen, ini soal legitimasi," tegas lan Fidhianto Markos.
Pengawasan ini dijalankan dalam kerangka fungsi assurance Itjen, bersifat proaktif sejak hulu agar penataan BMN memiliki baseline administrasi yang sah, terverifikasi, dan dapat diaudit. lan menambahkan, kepastian status dan kewenangan adalah prasyarat utama pengawasan internal yang efektif.
"Pengawasan bukan menunggu aset tertib, tetapi memastikan aset ditertibkan. Legalitas dan kewenangan adalah garis yang tidak bisa dilampaui," lanjutnya. Sebagai penegasan akhir, hasil reviu menjadi pijakan bagi pengawasan berkelanjutan.
Hasil reviu ditetapkan sebagai baseline penataan aset untuk pemantauan Itjen secara periodik di seluruh satker Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Tenggara, memastikan progres pengelolaan BMN terdokumentasi, terukur, dan minim risiko temuan audit.