AMBON – Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jayanta Surbakti, menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai bagian dari penguatan pengawasan melekat untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saat melaksanakan koordinasi pimpinan di Provinsi Maluku pada Kamis (23/7/2026).
"Pengawasan melekat harus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Langkah ini penting untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan terhadap ketentuan, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas," tegas Jayanta. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten akan memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi bersama pimpinan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis di Provinsi Maluku, pelaksanaan tugas dan fungsi secara umum telah berjalan dengan baik. Meski demikian, pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja perlu terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan agar potensi risiko dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak dini. Kegiatan koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Inspektorat Jenderal dengan satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel.
Inspektorat Jenderal mendorong seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan melekat melalui monitoring dan evaluasi secara berkala. Di samping itu, penguatan tata kelola organisasi terus ditingkatkan, meliputi pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, pelayanan publik, serta penerapan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi pimpinan di Provinsi Maluku merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 19–24 Juli 2026. Hingga 23 Juli 2026, kegiatan telah mencakup kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat Jenderal terus memperkuat pengawasan yang preventif, adaptif, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.