Tanjung Balai Asahan – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengawal proses pengadaan renovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melalui pelaksanaan reviu sejak tahap awal. Kegiatan yang berlangsung pada 9–10 Juli 2026 tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko serta memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan tidak lagi hanya hadir setelah pekerjaan selesai. Inspektorat Jenderal harus hadir sejak awal sebagai mitra strategis satuan kerja untuk memberikan keyakinan dan membantu mencegah potensi permasalahan,” tegas Plt. Inspektur Jenderal Ika Yusanti saat membuka kegiatan Entry Meeting di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kamis (9/7).
Pelaksanaan reviu dilakukan melalui telaah dokumen, wawancara dengan pihak terkait, dan observasi langsung terhadap kondisi bangunan yang akan direnovasi. Tim Reviu Inspektorat Jenderal meninjau lokasi untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendeteksi dan memitigasi risiko sejak dini sebelum berkembang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ika menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh selesainya pekerjaan secara fisik. Proses pengadaan harus dilaksanakan tepat sasaran, tepat pengelolaan, tepat waktu, dan tepat mutu dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pendampingan sejak tahap awal diharapkan dapat membantu satuan kerja mengambil langkah perbaikan terhadap potensi kelemahan administrasi maupun teknis yang ditemukan selama proses reviu.
Rangkaian kegiatan berakhir dengan Exit Meeting di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat (10/7). Forum tersebut digunakan untuk menyampaikan hasil pengamatan sementara, melakukan klarifikasi atas informasi yang diperoleh selama reviu, serta memberikan masukan kepada satuan kerja sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan pengadaan dan pekerjaan renovasi.
Menutup kegiatan, Ika menegaskan bahwa reviu bukan sekadar untuk menemukan kekurangan, melainkan memastikan potensi risiko dapat dikenali dan diperbaiki sejak dini. Kehadiran Inspektorat Jenderal sejak tahap awal diharapkan dapat mendorong pelaksanaan renovasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang preventif dan konsultatif menjadi bagian dari komitmen Inspektorat Jenderal untuk memastikan setiap proses pembangunan memberikan manfaat dan dilaksanakan sesuai ketentuan.