Berita Umum

Itjen Kemenimipas Arahkan Pengawasan 2026 Berbasis Risiko dan Prioritas Nasional

19 February 2026
Administrator
218 dibaca


Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengarahkan strategi pengawasan tahun 2026 berbasis risiko dan selaras dengan prioritas nasional. Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Analisis dan Evaluasi Internal Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026 yang digelar di Ruang Rapat lt 18 (19/2).

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menegaskan bahwa pengawasan tahun 2026 difokuskan pada pendekatan berbasis risiko dengan penguatan reviu non-lapangan, fungsi konsultatif, serta pemanfaatan sistem digital sebagai early warning system. “Pengawasan ke depan harus berbasis risiko, lebih adaptif, dan memanfaatkan digitalisasi agar mampu mendeteksi dini potensi penyimpangan serta mempercepat tindak lanjut temuan,” ujar Yan Sultra I.



Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026 diselaraskan dengan kebijakan pimpinan serta prioritas nasional, meliputi ketahanan pangan, pertahanan semesta, dan penanganan overcrowding pada satuan kerja pemasyarakatan. Namun demikian, penyusunan PKPT masih menghadapi keterbatasan alokasi anggaran pengawasan sehingga diperlukan penajaman prioritas dan strategi pelaksanaan yang lebih terukur.

Yan Sultra I. menambahkan, penentuan prioritas pengawasan menjadi kunci agar sumber daya yang terbatas tetap mampu menghasilkan pengawasan yang berdampak. “Kita harus memastikan setiap kegiatan pengawasan selaras dengan prioritas nasional dan memberikan nilai tambah nyata bagi peningkatan akuntabilitas kinerja kementerian,” katanya.



Rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Inspektorat Jenderal, para Inspektur Wilayah I–IV, serta pejabat struktural terkait juga menyoroti pentingnya penataan dan penambahan koordinator pengawasan. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan strategis, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Selain itu, strategi pengawasan 2026 akan menitikberatkan pada optimalisasi digitalisasi pengawasan, penguatan fungsi konsultatif, serta percepatan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan yang lebih adaptif, preventif, dan berbasis data.


“Pengawasan tidak hanya mencari kesalahan, tetapi memberikan peringatan dini dan solusi perbaikan agar tata kelola semakin akuntabel dan berintegritas,” tegas Yan Sultra I.

Melalui pengawasan berbasis risiko dan selaras dengan prioritas nasional, Inspektorat Jenderal Kemenimipas menargetkan peningkatan efektivitas pengawasan internal yang berkontribusi langsung terhadap penguatan akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan pada tahun 2026.
Share:
Author
Administrator Administrator

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Artikel Terkait

PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEMBINAAN WBP DI SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEM...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, melaksanakan keg...

Baca Selengkapnya
TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SU...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, memimpin kegiatan...

Baca Selengkapnya
KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI PERTAMA TAHUN 2025 Berita Umum
08 Dec 2025 KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI...

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar peringatan Hari Bakti Ke-...

Baca Selengkapnya
Scroll