Inspektorat Jenderal bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pengawasan pemulihan pascabencana di sejumlah UPT Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Aceh pada 4–6 Desember 2025 untuk memastikan seluruh bantuan yang diterima tercatat secara benar dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Kami mengawal pemulihan ini untuk memastikan keselamatan warga binaan tetap terjaga dan bantuan yang masuk digunakan sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujar Inspektur Wilayah II saat mendampingi jajaran Ditjenpas. Ia menegaskan bahwa akurasi pencatatan dan ketepatan penggunaan bantuan menjadi prioritas utama dalam pengawasan darurat bencana.
Kegiatan pengawasan dilakukan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, para direktur teknis, dan tim pendukung lapangan dengan meninjau sejumlah UPT yang terdampak banjir, seperti Langkat, Tanjung Pura, Pangkalan Brandan, Lhoksukon, Idi, dan Langsa. Tim memverifikasi data penerimaan bantuan, mengecek distribusinya ke dapur dan kebutuhan dasar warga binaan, serta memastikan relokasi dilakukan sesuai skala prioritas keselamatan. Pada UPT yang sudah pulih, layanan publik mulai dibuka kembali setelah logistik dan sarpras dinyatakan aman.
Selain itu, pengawasan diarahkan untuk memastikan tidak ada bantuan yang tersendat akibat kendala lapangan seperti keterbatasan obat-obatan, kerusakan bangunan, dan gangguan jaringan komunikasi. Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas menyalurkan dukungan tambahan, termasuk starlink dan bahan pokok, dan Itjen merekomendasikan audit teknis untuk memastikan penggunaan bantuan perbaikan sarpras dilakukan secara tepat dan terukur.
Dengan pengawasan ketat terhadap alur distribusi dari penerimaan hingga pemanfaatan, Itjen memastikan seluruh bantuan pemerintah maupun pihak lain disalurkan sesuai kebutuhan nyata tiap UPT. Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan layanan pemasyarakatan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana.