Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas usulan revisi penambahan pagu anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Tahun Anggaran 2026 guna memastikan perencanaan dan pemanfaatan anggaran berjalan tepat sasaran, Selasa (14/01).
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Wilayah III, Hendro Tri Prasetyo. Reviu difokuskan pada penelaahan kesesuaian perencanaan anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat Jenderal, sekaligus mengidentifikasi potensi perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaannya.
“Melalui proses reviu, Inspektorat Jenderal tidak hanya mengkaji potensi ketidaksesuaian, tetapi juga menyampaikan rekomendasi yang konstruktif dan solutif,” ujar Hendro. Ia menambahkan, rekomendasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta mendorong penggunaan PNBP Imigrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Reviu ini diikuti oleh Auditor Madya, Auditor Muda, dan Auditor Pertama dari masing-masing wilayah, serta melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait yang mengikuti kegiatan secara daring. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.