TANGERANG – Inspektur Wilayah III, Hendro Tri Prasetyo, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap jajaran imigrasi di daerah. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelayanan keimigrasian.
Hal tersebut ditegaskan Hendro saat mewakili Inspektur Jenderal dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2026 di Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang, Banten, Kamis (22/1/2026).
Dalam arahannya, Hendro menekankan bahwa pimpinan wilayah memegang peran kunci dalam memastikan anggotanya bekerja sesuai aturan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memitigasi risiko penyimpangan sejak dini.
"Perlu adanya pengawasan dari setiap Kakanwil kepada anggota di wilayahnya, sehingga hal-hal yang melawan hukum dan aturan yang berlaku bisa dihindari. Ini semata-mata guna menunjang layanan keimigrasian yang prima di seluruh Indonesia," ujar Hendro.
Selain memberikan arahan terkait pengawasan, Hendro juga memaparkan materi tentang integrasi ASN dalam pengendalian intern layanan imigrasi. Ia memastikan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) akan hadir sebagai mitra strategis untuk mendukung capaian kinerja tahun 2026.
"Inspektorat Jenderal akan selalu membantu proses reviu guna menunjang keberhasilan program Direktorat Jenderal Imigrasi di tahun 2026," imbuhnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.45 WIB ini berjalan dengan tertib dan lancar. Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Inspektur Wilayah II, Inspektur Wilayah IV, serta jajaran Board of Directors (BOD) Ditjen Imigrasi. Turut hadir pula para Kepala Kantor Imigrasi Khusus dan Kepala UPT Imigrasi seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring.