BATAM — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas), Rudi Setiawan, melakukan peninjauan lapangan serta memberikan arahan strategis terkait penguatan pelayanan keimigrasian di sejumlah obyek vital Kota Batam pada Rabu (23/9). Peninjauan difokuskan pada kesiapan autogate dan alur pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Internasional Bandar Udara Internasional Hang Nadim serta TPI Laut Pelabuhan Sekupang.
Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap komitmen proaksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memastikan peningkatan kualitas layanan publik keimigrasian di wilayah perbatasan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, efisiensi lalu lintas pemeriksaan imigrasi tetap terjaga, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun wisatawan mancanegara dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi Setiawan menyampaikan pesan khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran keimigrasian di Batam. "Bapak Menteri menitipkan pesan agar seluruh jajaran keimigrasian senantiasa proaktif, responsif, dan konsisten dalam menjaga integritas serta kualitas pelayanan di pintu-pintu masuk negara. Kinerja kita di perbatasan adalah cerminan dari kesiapan dan kehormatan bangsa di mata internasional," ungkap Rudi Setiawan.
Menindaklanjuti arahan Menteri, Irjen Kemenimipas menekankan pentingnya peningkatan kemampuan bahasa asing bagi petugas garda terdepan (frotnliner), serta penyediaan saluran pengaduan yang transparan pasca pelayanan. Di samping itu, poin utama yang menjadi perhatian mendasar Irjen Kemenimipas adalah mekanisme perlindungan bagi petugas keimigrasian yang telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Rudi Setiawan menegaskan bahwa petugas yang sudah bekerja sesuai aturan tidak boleh dirugikan oleh isu atau pemberitaan negatif tidak berdasar yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga menjadi viral. "Petugas imigrasi yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sesuai SOP memiliki hak mutlak untuk dilindungi. Jangan sampai pegawai kita yang sudah bekerja benar justru menjadi korban framing atau narasi buruk dari oknum tertentu," tegas Rudi Setiawan.
Sebagai bentuk pengendalian risiko dan perlindungan nyata atas hak pegawai, Irjen Kemenimipas menginstruksikan peningkatan fasilitas pengamanan teknis di area TPI, salah satunya melalui penyediaan kamera pengawas (CCTV) yang mampu merekam gambar sekaligus suara (audio-visual). Teknologi ini nantinya menjadi alat bukti otentik untuk memverifikasi kejadian di lapangan, menjaga citra positif pegawai yang patuh SOP, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan petugas akibat tindakan dari pihak luar. Pengawasan ini juga diperkuat dengan supervisi melekat secara langsung oleh Supervisor (SPV) di setiap lini pelayanan.
Melalui peninjauan dan pengawasan ini, jajaran Keimigrasian Kemenimipas diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara pelayanan publik yang humanis, efisien, dan modern dengan sistem keamanan yang kokoh, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum serta rasa aman bagi para petugas dalam mengawal kedaulatan negara.