Membuka kegiatan, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan langkah krusial untuk mewujudkan clean and good governance, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kompleksitas tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memerlukan kebijakan yang mampu memberikan kepastian mekanisme dalam mencegah, mengidentifikasi, menangani, hingga memantau potensi konflik kepentingan. Selaras dengan hal tersebut, Auditor Ahli Madya sekaligus Project Leader, Siti Sofiatun, menjelaskan bahwa Rancangan Keputusan Menteri tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan disusun sebagai instrumen operasional untuk mendukung objektivitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. "Keputusan Menteri ini kami rancang sebagai instrumen operasional untuk mencegah konflik kepentingan sejak dini, menjamin objektivitas pengambilan keputusan, serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Kegiatan yang diikuti perwakilan unit utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tim Efektif SI PATUH IMIPAS, serta berbagai pemangku kepentingan ini membahas penyempurnaan substansi Rancangan Keputusan Menteri tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Pembahasan difokuskan pada penguatan tujuh area tugas berisiko tinggi, yakni perencanaan, penyusunan kebijakan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan, pelayanan publik, serta penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, peserta juga membahas kejelasan peran Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan, penerapan cooling off period, pengaturan perangkapan jabatan, serta pembangunan, pelaksanaan, dan pengawasan sistem pengelolaan konflik kepentingan secara berjenjang.