Berita Umum

Kemenimipas Integrasikan Pengelolaan Pengaduan Lewat WBS dan SP4N-LAPOR!

27 July 2026
Administrator
192 dibaca

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat tata kelola pengaduan melalui integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan pelaporan dugaan pelanggaran internal ke dalam sistem terpusat berbasis SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) IMIPAS, pada Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan yang diikuti jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan secara luring dan daring, Senin (27/7), di Jakarta.
Kepala Bagian Perencanaan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (PTLHP) Inspektorat Jenderal, Marhadi Kusumah, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Pengaduan dari masyarakat bukanlah sebuah gangguan atau ancaman, melainkan sebuah hadiah dan alat koreksi berharga agar kualitas pelayanan kita terus meningkat. Setiap laporan merupakan early warning system terhadap kelemahan prosedur maupun perilaku aparatur," ujarnya. Menurutnya, integrasi sistem pengaduan akan memperkuat proses evaluasi sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan, akuntabel, dan terukur.

Penguatan tata kelola tersebut dilaksanakan melalui implementasi Surat Edaran Nomor INJ-119.OT.02.02 Tahun 2026 tentang mekanisme pengelolaan pengaduan yang seragam di seluruh satuan kerja, mulai dari penerimaan, verifikasi, penyaluran, tindak lanjut, pemantauan, hingga pelaporan. Kebijakan ini juga didukung pendataan nasional kanal pengaduan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis data. Berdasarkan hasil pemetaan, sebanyak 231 satuan kerja mengelola 3.097 kanal pengaduan dengan total 1.493 laporan, di mana 1.412 laporan atau 94,6 persen telah diselesaikan, sedangkan 81 laporan atau 5,4 persen masih dalam proses penyelesaian. Tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi terbatasnya jumlah kanal pengaduan, melainkan belum terintegrasinya seluruh data ke dalam satu sistem monitoring nasional sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih terpadu.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Inspektorat Jenderal memberikan pembekalan teknis kepada pengelola pengaduan di seluruh lingkungan Kemenimipas. Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB, Novika Purba, memaparkan kebijakan nasional SP4N-LAPOR! sesuai PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, termasuk prinsip no wrong door policy, batas waktu penyelesaian laporan, serta digitalisasi seluruh pengaduan dari berbagai kanal ke dalam satu sistem nasional. Sementara itu, perwakilan PT Bengkel Web Indonesia, Yono Maulana dan Dito, menjelaskan mekanisme operasional WBS IMIPAS, mulai dari proses pelaporan, verifikasi, distribusi berdasarkan kategori, hingga pemantauan tindak lanjut secara real time melalui aplikasi wbs.kemenimipas.go.id.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan menunjukkan tingginya antusiasme peserta, terutama terkait mekanisme penginputan pengaduan dari media sosial dan WhatsApp, batas waktu penanganan laporan, serta implementasi indikator kinerja pengelolaan pengaduan di tingkat UPT. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang sama mengenai perbedaan fungsi SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan pelayanan publik dan WBS sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparatur.

Melalui integrasi pengelolaan pengaduan ini, Kemenimipas menargetkan terwujudnya sistem pengaduan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berbasis data sehingga memudahkan pemantauan serta mempercepat penyelesaian setiap laporan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di seluruh lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Share:
Author
Administrator Administrator

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Artikel Terkait

PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEMBINAAN WBP DI SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEM...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, melaksanakan keg...

Baca Selengkapnya
TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SU...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, memimpin kegiatan...

Baca Selengkapnya
KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI PERTAMA TAHUN 2025 Berita Umum
08 Dec 2025 KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI...

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar peringatan Hari Bakti Ke-...

Baca Selengkapnya
Scroll