YOGYAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat pengawasan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Forum Group Discussion (FGD) di Yogyakarta, Kamis (27/8/2026), untuk memastikan pengelolaannya akuntabel dan memberi dampak bagi kinerja Kementerian.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Hari Purwanto menekankan pentingnya memperjelas mekanisme penggunaan dan pengalokasian PNBP oleh unit kerja. Menurutnya, kejelasan pengaturan diperlukan agar pemanfaatan dana memiliki dasar yang jelas, dapat dikendalikan, dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.
FGD berlangsung di Ruang Rapat Merapi, Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto dengan melibatkan perwakilan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BPSDM, serta Biro Hukum dan Kerja Sama. Pembahasan mencakup pola penggunaan PNBP pada tingkat satuan kerja, unit eselon I, hingga Kementerian/Lembaga. Forum juga membahas mekanisme sharing PNBP, pengalokasian dana, tagging, pencairan, pelaporan, serta pengawasan penggunaannya.
Hari juga menyoroti perlunya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan PNBP, terutama untuk memastikan penggunaan dana tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. Pembahasan turut mencakup kemungkinan pemanfaatan PNBP secara lebih luas untuk mendukung kebutuhan dan program prioritas Kementerian dengan tetap memperhatikan mekanisme pengendalian serta kepentingan unit penghasil PNBP. Pengaturan yang disusun diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi Kementerian dalam menentukan prioritas tanpa mengurangi akuntabilitas pengelolaan dana.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ibnu Ismoyo menyampaikan bahwa pedoman penggunaan PNBP perlu memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan sekaligus mendukung kinerja Kementerian. “Pedoman mengenai bagaimana mekanisme kontrol atas sharing PNBP, pengawasan, dan pengendaliannya perlu diatur dengan jelas,” ujarnya. Ia juga menyampaikan capaian PNBP Imigrasi per 25 Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp7,043 triliun dan berharap capaian tersebut dapat terus terjaga hingga akhir tahun.
Pembahasan selanjutnya diarahkan pada penyempurnaan rancangan Keputusan Menteri sebagai payung pengaturan tata kelola dan penggunaan PNBP. Pengaturan tersebut akan memperjelas pembagian peran, mekanisme pengendalian, serta proses penggunaan dana dengan tetap memberikan ruang bagi kebutuhan masing-masing unit. Dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas, PNBP diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja dan prioritas Kementerian secara akuntabel.