Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2026), untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun pengawasan intern yang bernilai tambah bagi peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Penguatan pengawasan intern tidak dapat dilakukan secara sendiri. Sinergi dengan BPKP menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP, menyempurnakan tata kelola berbasis risiko, serta memastikan setiap proses pengawasan memberikan nilai tambah bagi organisasi. Kami berkomitmen membangun sistem pengawasan yang adaptif, profesional, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ujar Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengawasan yang mampu mendorong perbaikan berkelanjutan dan menciptakan tata kelola yang semakin efektif.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Jenderal memaparkan sejumlah agenda prioritas penguatan pengawasan intern. Program tersebut meliputi peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui sertifikasi wajib bagi auditor dan pimpinan pengawasan pada Tahun 2026, pengembangan kompetensi di bidang audit intern, manajemen risiko, audit forensik, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen risiko pemerintahan. Selain itu, dibahas pula langkah perbaikan tata kelola melalui pembentukan Tim Kerja yang diawali dengan Fraud Risk Assessment, penyusunan Root Cause Analysis, Gap Analysis, Quick Wins, Opportunity for Improvement, Area for Improvement, serta penyusunan Road Map perbaikan tata kelola dengan dukungan konsultan.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Jenderal akan melakukan koordinasi teknis bersama BPKP dalam penguatan SPIP, peningkatan Kapabilitas APIP, implementasi Three Lines Model, penyusunan assurance map, penguatan fungsi Kepatuhan Internal, serta penyempurnaan tata kelola pengawasan berbasis risiko. Inspektorat Jenderal juga akan mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan auditor dengan instansi terkait guna memperkuat kapasitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan diharapkan semakin memberikan nilai tambah bagi organisasi sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel.