Model PEACE dinilai lebih efektif dalam wawancara investigatif karena berorientasi pada penggalian informasi yang dapat diuji, bukan pada pemaksaan pengakuan yang berisiko menimbulkan ketidakakuratan data. Hal tersebut disampaikan Prof. Ray Bull, D.Sc., Emeritus Professor of Forensic Psychology dari University of Leicester, Inggris, dalam Seminar Internasional bertajuk “Strategies for Managing Challenges in Investigative Interviewing”, Selasa (13/1), di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI, Jakarta.
Prof. Bull menjelaskan , Model PEACE—Planning and Preparation, Engage and Explain, Account, Closure, dan Evaluation—dikembangkan untuk memastikan proses wawancara dilakukan secara sistematis, transparan, serta berfokus pada pengumpulan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pendekatan ini menempatkan perilaku pewawancara sebagai faktor kunci dalam menjaga kualitas dan objektivitas hasil wawancara.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua BPK RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI), Dr. Isma Yatun, CFrA, menyampaikan bahwa praktik wawancara yang menitikberatkan pada pemaksaan pengakuan berisiko menghasilkan informasi yang tidak akurat dan berdampak pada kualitas hasil pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia lebih mendukung objektivitas proses pemeriksaan.
Seminar ini diikuti oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti. Keikutsertaan jajaran pengawasan tersebut dinilai relevan mengingat pendekatan Model PEACE dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan intern, khususnya dalam proses klarifikasi, pendalaman temuan, dan pemeriksaan investigatif yang menuntut akurasi serta akuntabilitas.