Bandung, 17 September 2026 — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol. Drs. Rudi Setiawan menekankan peran pimpinan sebagai penggerak utama pengawasan untuk memperkuat integritas, kepatuhan, dan kualitas layanan keimigrasian.
“Pimpinan harus menjadi pengawas pertama di unit kerjanya,” tegas Rudi. Menurutnya, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem, aplikasi, SOP, dan APIP, tetapi juga pada keteladanan serta pengawasan nyata yang dilakukan pimpinan.
Dalam pemaparannya, ia menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pimpinan, yakni membangun integritas, memastikan ketaatan terhadap aturan, dan melakukan pengawasan secara langsung. Pimpinan juga perlu memahami titik-titik risiko di unit kerjanya serta memastikan pengendalian berjalan secara efektif.
Penguatan tersebut sejalan dengan perubahan pola pengawasan dari reaktif menjadi preventif. Pemanfaatan data, SIMRISK, pengawasan berjenjang, serta monitoring dan analisis diarahkan untuk membantu mengenali risiko sejak dini sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi persoalan.
Lebih lanjut, hasil pengawasan diharapkan tidak berhenti pada temuan, tetapi menjadi dasar perbaikan sistem. Setiap persoalan yang terbukti perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan sekaligus diikuti penguatan SOP, supervisi, verifikasi, pembatasan kewenangan, dan audit trail agar kelemahan yang sama tidak berulang.
Melalui penguatan peran pimpinan, pengawasan diharapkan semakin melekat pada proses kerja dan mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi. Budaya pengawasan yang dimulai dari pimpinan juga mendorong unit kerja untuk lebih aktif melakukan koreksi dan perbaikan secara mandiri. Dengan demikian, pengawasan menjadi bagian dari upaya bersama menghadirkan layanan keimigrasian yang bersih, akuntabel, dan terpercaya, sejalan dengan komitmen “Mengawal Kinerja IMIPAS Prima”.