Surabaya – Kompleksitas risiko yang terus berkembang menuntut fungsi Kepatuhan Internal tidak lagi berjalan dengan pola lama. Menjawab tantangan tersebut, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menegaskan bahwa sudah saatnya Kepatuhan Internal bertransformasi menjadi fungsi yang lebih strategis, adaptif, dan berbasis risiko. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan materi kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Sosialisasi Transformasi Kepatuhan Internal di Surabaya, Rabu (1/7).
"Sudah saatnya Kepatuhan Internal bertransformasi. Tidak lagi bekerja secara reaktif dan represif, tetapi menjadi fungsi yang mampu mengantisipasi risiko, memperkuat pengendalian, serta memberikan nilai tambah bagi organisasi," tegas Ika. Menurutnya, transformasi tersebut perlu diwujudkan melalui lima fokus utama, yakni penguatan mandat dan kewenangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan metode kerja yang lebih adaptif, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan sinergi dan kolaborasi melalui penerapan Three Lines Model.
Ika menjelaskan bahwa kepatuhan internal harus dipandang sebagai bagian dari sistem tata kelola organisasi yang berfungsi mencegah risiko, memperkuat pengendalian internal, dan meningkatkan kepercayaan publik. Sejalan dengan itu, paradigma pengawasan perlu bergeser dari finding-based oversight menuju risk-based governance, sehingga fungsi kepatuhan tidak lagi berorientasi pada pencarian kesalahan, melainkan menjadi early warning system yang mampu memberikan keyakinan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang objektif.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan Three Lines Model dalam membangun sistem kepatuhan yang efektif. Melalui model tersebut, pimpinan dan unit kerja sebagai lini pertama bertanggung jawab mengelola risiko, fungsi Kepatuhan Internal sebagai lini kedua memastikan efektivitas pengendalian, sedangkan Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga memberikan independent assurance. Sinergi tersebut diperkuat melalui penerapan Combined Assurance agar pengawasan lebih efektif, menghindari duplikasi, menutup kesenjangan pengawasan, dan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi tata kelola organisasi.
Sebagai penutup, Plt. Inspektur Jenderal menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak lagi diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari menurunnya tingkat risiko organisasi, meningkatnya kepatuhan, semakin kuatnya sistem pengendalian internal, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.