Jakarta – Auditor dan tim reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendalami metodologi reviu laporan keuangan berbasis risiko (risk-based review) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan atas penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026.
Materi disampaikan oleh Bagus Ardianzah dan Asep Subhi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pembahasan mencakup tahapan reviu mulai dari perencanaan, pelaksanaan prosedur reviu, penyusunan kertas kerja, hingga penyusunan laporan hasil reviu.
Pendekatan berbasis risiko mendorong auditor untuk tidak sekadar menyelesaikan daftar prosedur, tetapi mampu mengidentifikasi area laporan keuangan yang memiliki risiko lebih tinggi dan membutuhkan perhatian lebih dalam proses reviu.
Melalui pendalaman metodologi tersebut, auditor dan tim reviu diharapkan semakin mampu menerapkan prosedur secara tepat, mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, serta memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) terhadap keandalan laporan keuangan.