Cilacap — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan reviu pelaksanaan Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) di kawasan Pulau Nusakambangan pada 19 hingga 23 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Inspektur Wilayah IV, Jayanta Surbakti dan menitikberatkan pada evaluasi kesesuaian pelaksanaan GRBB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan pengawasan internal pemerintah.
Reviu dilakukan melalui rapat koordinasi, pemeriksaan dokumen, dan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan dengan kondisi riil di lokasi kegiatan. Kegiatan ini melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap proses pelaksanaan GRBB, termasuk aspek administrasi pengelolaan aset negara dan mekanisme pengendalian internal. Sementara itu, Biro Pengelolaan BMN memberikan penjelasan terkait status aset, tahapan pelaksanaan GRBB, serta kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan dalam penatausahaan dan pengamanan BMN.
Bappeda turut menyampaikan paparan mengenai kesesuaian tata ruang wilayah dan sinkronisasi kegiatan dengan kebijakan pembangunan daerah. Di sisi lain, PT Solusi Bangun Indonesia memaparkan progres pelaksanaan pekerjaan, pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sama, serta rencana tindak lanjut pengelolaan kawasan di Pulau Nusakambangan.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi berbagai kendala, potensi risiko, dan aspek yang memerlukan percepatan penyelesaian. Dari hasil reviu tersebut, ditemukan sejumlah hal yang masih memerlukan penyempurnaan administrasi, penguatan koordinasi antar pihak, serta percepatan tindak lanjut agar pelaksanaan GRBB dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Jayanta Surbakti menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Ia juga meminta agar setiap tindak lanjut hasil reviu segera diselesaikan secara terukur guna meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
“Pelaksanaan GRBB harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Koordinasi antar pihak perlu terus diperkuat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian dalam pengelolaan aset negara,” ujar Jayanta.
Hasil reviu dan peninjauan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.