JAKARTA – Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti, membuka Rekonsiliasi Data dan Coaching Clinic Hukuman Disiplin Pegawai Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (29/7), sebagai upaya memperkuat budaya disiplin aparatur melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, dan penguatan tata kelola di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Keberhasilan penegakan disiplin bukan diukur dari banyaknya hukuman yang dijatuhkan, melainkan dari kemampuan organisasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran," tegas Ika Yusanti saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Menurutnya, disiplin Aparatur Sipil Negara harus dipandang sebagai instrumen pembinaan untuk membentuk budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penegakan disiplin tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ika Yusanti menegaskan bahwa keberhasilan membangun budaya disiplin sangat ditentukan oleh peran pimpinan dan atasan langsung sebagai teladan, pembimbing, sekaligus pengawas di lingkungan kerja. Melalui pembinaan yang konsisten, komunikasi yang efektif, dan pengawasan yang berkelanjutan, setiap unit kerja diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang mendorong kepatuhan serta mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem pengendalian intern yang menempatkan seluruh unsur organisasi sebagai bagian penting dalam menjaga tata kelola yang baik.
Selain memperkuat pemahaman mengenai ketentuan hukuman disiplin, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pengelola kepegawaian untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga pengelolaan administrasinya. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan ASN sekaligus memastikan setiap proses dilaksanakan secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ika Yusanti mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja yang tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena adanya sanksi. Menurutnya, budaya disiplin yang kuat akan memperkuat integritas organisasi, meningkatkan kualitas kinerja, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, komitmen bersama seluruh jajaran menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, adaptif, sinergis, dan berintegritas.
Melalui Rekonsiliasi Data dan Coaching Clinic Hukuman Disiplin Pegawai Tahun 2026, Inspektorat Jenderal berharap tercipta kesamaan persepsi dan penguatan sinergi antarunit kerja dalam pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai. Hasil kegiatan ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang semakin berkualitas sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan budaya disiplin yang semakin kuat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan optimistis dapat menghadirkan birokrasi yang semakin profesional dan berintegritas.