Berita Umum

Tiga Lini, Satu Standar: STAR-MPJHD Hadirkan Harmonisasi Penegakan Disiplin Kemenimipas

15 October 2026
Administrator
88 dibaca

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendorong harmonisasi penegakan disiplin pegawai melalui gagasan perubahan STAR-MPJHD (Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin). Inovasi ini dirancang untuk mewujudkan penjatuhan hukuman disiplin yang objektif, konsisten, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Gagasan perubahan tersebut dipaparkan oleh Doktor Gurning selaku Auditor Madya Inspektorat Wilayah II dalam kegiatan pemaparan proyek perubahan yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan turut diisi dengan demonstrasi aplikasi oleh Agil Fahlevi, Auditor Inspektorat Jenderal, serta arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, Rabu (14/10/2026).

Doktor Gurning menjelaskan, STAR-MPJHD dikembangkan untuk menjawab permasalahan perbedaan penetapan hukuman disiplin yang dapat terjadi di antara tiga lini pengawasan, yakni Lini 1 pada tingkat UPT dan atasan langsung, Lini 2 pada tingkat Kantor Wilayah dan Direktorat, serta Lini 3 pada Inspektorat Jenderal.
“STAR-MPJHD diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyamakan standar penentuan jenis hukuman disiplin di seluruh lini. Dengan demikian, penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih objektif, konsisten, dan didasarkan pada bukti serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Doktor Gurning.

Melalui aplikasi ini, penentuan jenis hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang dilanggar, kelompok pelanggaran, dampak perbuatan, serta faktor yang memberatkan dan meringankan. Sistem juga dilengkapi mekanisme penilaian untuk membantu menentukan tingkat hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Selain mendukung proses penilaian, aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi penanganan perkara. Pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan dapat memantau perkembangan perkara melalui delapan tahapan proses, mulai dari penerimaan laporan hingga penerbitan surat keputusan. Sementara itu, Lini 2 dapat melakukan pengendalian terhadap pemeriksaan di tingkat UPT dan Lini 3 berperan sebagai evaluator.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wahid, menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan STAR-MPJHD. Menurutnya, dinamika penyelenggaraan tugas di Lapas dan Rutan membutuhkan pengawasan yang kuat serta mekanisme penegakan disiplin yang jelas.

“Kami mendukung penuh upaya Inspektorat Jenderal dalam mengembangkan sistem yang dapat memperkuat penegakan disiplin pegawai. Dengan mekanisme yang lebih terukur dan transparan, diharapkan setiap pelanggaran dapat ditangani secara tepat, sekaligus memberikan kepastian dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Wachid.

Ia juga menilai harmonisasi penanganan pengaduan dan penegakan disiplin antarlini menjadi hal penting untuk memastikan proses pengawasan berjalan lebih efektif. Sinergi antara UPT, Kantor Wilayah, Direktorat, dan Inspektorat Jenderal diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mendorong budaya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Agil Fahlevi mendemonstrasikan penggunaan aplikasi STAR-MPJHD yang telah terintegrasi dengan STAR-ASN. Demonstrasi mencakup simulasi penilaian terhadap contoh pelanggaran, termasuk pelanggaran tidak masuk kerja dan pelanggaran integritas, dengan mempertimbangkan faktor dampak, pemberat, dan peringan. Selain itu, ditampilkan pula mekanisme pendaftaran perkara dan pemantauan perkembangan pemeriksaan oleh pegawai terperiksa.

Saat ini, aplikasi STAR-MPJHD masih berada pada tahap proyek percontohan (*pilot project*) di lingkungan Inspektorat Jenderal. Implementasi selanjutnya direncanakan diperluas ke Lini 1 dan Lini 2 setelah melalui penyempurnaan dan evaluasi. Penerapannya juga akan didukung dengan penyesuaian kebijakan, termasuk rencana perubahan Keputusan Menteri mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin.

Melalui pengembangan STAR-MPJHD, Inspektorat Jenderal berharap tercipta kesamaan standar penegakan disiplin di seluruh lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan dukungan sistem yang berbasis bukti, transparan, dan memiliki jejak audit, penanganan pelanggaran diharapkan semakin akuntabel sekaligus memperkuat integritas aparatur.

Share:
Author
Administrator Administrator

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Berita Lainnya

Artikel Terkait

PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEMBINAAN WBP DI SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 PENGUATAN PENGAWASAN : IRJEN KEMENIMIPAS PANTAU KEGIATAN PEM...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, melaksanakan keg...

Baca Selengkapnya
TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SULAWESI TENGGARA Berita Umum
08 Dec 2025 TIGA LINI PERKUAT LAYANAN UPT IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN SU...

Kendari – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra, memimpin kegiatan...

Baca Selengkapnya
KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI PERTAMA TAHUN 2025 Berita Umum
08 Dec 2025 KEMENIMIPAS MANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN MELALUI HARI BAKTI...

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar peringatan Hari Bakti Ke-...

Baca Selengkapnya
Scroll